Anggota Baleg DPR Usulkan Alihkan Dana Pensiun Pejabat untuk Kesejahteraan Nakes dan Guru

loading…

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mendukung langkah MK yang mendorong revisi UU Nomor 12 Tahun 1980. UU tersebut mengatur pengelolaan hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. UU ini mengatur pengelolaan hak keuangan dan administrasi bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Keputusan ini merupakan langkah positif untuk mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat lima tahun tidak adil jika dibandingkan dengan kondisi rakyat yang harus kerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang layak.

Baca juga: Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru

“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Firman, dikutip pada Jumat (20/3/2026).

Dia mengusulkan agar penghapusan uang pensiun tidak hanya untuk pejabat tinggi negara dan anggota DPR saja. Kebijakan ini sebaiknya diperluas juga untuk anggota DPD RI, pejabat pemerintah di level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta para kepala daerah.

MEMBACA  Petunjuk, Jawaban, dan Bantuan NYT Strands Hari Ini untuk 27 Juli #511

Tinggalkan komentar