"Anggaran Pengadaan Mobil Dinas untuk Pejabat Meningkat, Eselon I Capai Rp931 Juta"

loading…

Pemerintah melalui Kemenkeu menetapkan biaya pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I dalam PMK No. 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan biaya pengadaan mobil dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 senilai Rp931 juta. Angka ini naik dibanding tahun lalu yg tercatat Rp870 juta.

Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran (DJA), Lisbon Sirait menjelaskn, penetapan biaya ini didasarkan pada harga rata-rata di pasar, termasuk pertimbangan pengadaan mobil listrik yg mulai jadi kebijakan pemerintah.

“Standar biaya ini kita buat berdasarkan harga rata2 di pasar. Jadi naiknya karena ada pertimbangan mobil listrik dengan spek tertentu,” kata Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Mobil Maung, Calon Kendaraan Dinas Menteri Prabowo Diklaim 70% Komponen Lokal

Ia menekankan, meski ada kenaikan, pemerintah tetap prioritaskan efisiensi anggaran. Kebijakan efisiensi seperti pengoptimalan kendaraan yg ada & pembatasan pengadaan mobil dinas baru tetap dijalankan.

MEMBACA  Mode AI Google Kini Hadir dengan Fitur Agen Cerdas untuk Reservasi Restoran dan Lainnya