Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Djuyamto membacakan vonis terhadap terdakwa Andhi Pramono atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar selama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar. Ia menyebut perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pajak. Djuyamto juga mencatat perilaku sopan terdakwa sebagai hal yang meringankan. Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar dalam rentang waktu 2012-2023.