Anak Jurnalis di Karo yang Tewas Dibunuh Melaporkan ke Puspomad

loading…

Puing rumah wartawan Riko Sempurna Pasaribu yang dibakar hingga menyebabkan empat orang tewas di Kabanjahe, Karo, Sumut. Foto/Ist

KARO – Eva Meliani Pasaribu (22), anak mendiang Riko Sempurna Pasaribu membuat laporan resmi ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait tewasnya ayahnya yang diduga dibunuh di Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Eva didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis melapor ke Puspom AD atas dugaan keterlibatan oknum TNI bernama Koptu HB pada kematian ayahnya, Riko Sempurna Pasaribu.

Diketahui Riko Sempurna Pasaribu bersama istri, seorang anak dan seorang cucunya, tewas dalam kebakaran rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumut pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya mengusut tuntas kasus yang menewaskan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu.

“Hari ini kami datang ke Puspomad bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024).

Adapun ada bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, di antaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimred untuk take down berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.

Selain itu, adanya bukti screenshot percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang langsung menyebutkan nama anggota TNI tersebut.

Juga laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan HB kepada Rico Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan keluarganya.

“Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eva.

MEMBACA  India akan Menegakkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang Dikritik sebagai Anti-Muslim

LBH Medan menilai ketiga tersangka yang ditetapkan hanyalah sebagai kaki tangan dari otak pelaku. Pasalnya, hingga saat ini pihak Kepolisian masih belum menemukan motif dari tindak pidana tersebut.

Setelah melaporkan ke Puspomad, tim KKJ, LBH Medan dan keluarga korban akan melakukan audiensi ke Komnas HAM dan KPAI agar kasus ini segera mendapat penanganan serius.