Amerika Serikat Tegaskan Komitmen Terhadap Regulasi Halal Indonesia: BPJPH

Jakarta (ANTARA) – Indonesia telah memastikan kepatuhan Amerika Serikat terhadap aturan sertifikasi halal wajib, menegaskan upaya Jakarta untuk memperkuat tata kelola halal global.

Kepala Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan dalam keterangan pada hari Selasa bahwa Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) telah berkomitmen untuk mematuhi regulasi halal wajib di Indonesia.

Hasan menerangkan bahwa sertifikasi halal berlaku untuk semua produk yang diedarkan di Indonesia, termasuk impor.

Produk yang sudah bersertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diakui BPJPH “hanya perlu didaftarkan agar sertifikat halalnya dapat diakui secara resmi di Indonesia,” jelasnya.

Beberapa lembaga halal AS telah diakui, seperti Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), dan ISWA Halal Certification Department.

Hasan menekankan bahwa kebijakan ini berlaku secara universal.

“Prinsip kami jelas. Produk halal harus memiliki sertifikat dan label halal, sementara produk non-halal harus diberi label sebagai non-halal. Dengan cara ini, konsumen dapat mengambil keputusan dengan baik, mendapatkan informasi yang benar, dan merasa aman saat membeli produk di pasar,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa mekanisme pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) memainkan peran strategis dalam memfasilitasi sertifikasi halal lintas batas, mendongkrak ekspor produk halal Indonesia, serta memperkuat posisi Indonesia dalam standar halal global.

Berita terkait: Indonesia fokus ke daerah perbatasan untuk tingkatkan ekosistem industri halal

Berita terkait: Larangan Arab Saudi pada unggas Indonesia tidak terkait masalah halal: pemerintah RI

Penerjemah: Arnidhya Nur Z, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2026

MEMBACA  Hakim federal menggagalkan larangan luas FTC terhadap perjanjian non-compete.

Tinggalkan komentar