Amandemen konstitusi tidak dilarang di Indonesia: Wakil Presiden Amin

Wakil Presiden menekankan pentingnya melibatkan populasi yang lebih luas sebelum membuat amendemen lain pada Konstitusi.Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa upaya untuk memperbaiki atau menyempurnakan Konstitusi 1945 tidak bertentangan dengan konstitusi karena bangsa Indonesia telah menjadi saksi empat kali amendemen konstitusi.

“Ini berarti bahwa perubahan telah dilakukan sebelumnya; mereka tidak dilarang. Hanya masalah momentum,” katanya setelah menghadiri acara peringatan Hari Konstitusi Nasional di Kompleks Parlemen di Jakarta pada hari Minggu.

Amin mengutip Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa banyak anggota masyarakat telah mendorong untuk mengubah Konstitusi menjadi instrumen hukum yang lebih responsif.

Dalam hal ini, wakil presiden menekankan pentingnya melibatkan populasi yang lebih luas sebelum membuat amendemen lain pada Konstitusi.

Selanjutnya, ia meminta kepada MPR untuk terus fokus pada tugasnya untuk menyebarkan empat pilar nasional Indonesia kepada lebih banyak orang, karena ia yakin bahwa beberapa orang masih belum sepenuhnya memahami konstitusi nasional mereka.

Empat pilar nasional merujuk pada ideologi nasional Pancasila, Konstitusi 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan motto nasional Bhinneka Tunggal Ika atau Bersatu Dalam Keragaman.

Sementara itu, Soesatyo dari MPR mencatat bahwa ada dorongan kuat dari sebagian bangsa yang menuntut agar MPR mengevaluasi kembali Konstitusi sambil mencatat bahwa MPR 2019-2024 tidak akan memiliki cukup waktu untuk membuat amendemen.

Anggota DPR, bagaimanapun, mengonfirmasi bahwa MPR saat ini telah menyiapkan rancangan amendemen, yang bertujuan untuk melakukan perbaikan pada Konstitusi 1945.

“Kami akan menyerahkan masalah ini kepada MPR periode berikutnya,” kata mantan ketua DPR.

Berita terkait: Wapres Amin menguatkan peran Konstitusi dalam membangun bangsa.

MEMBACA  Kementerian merancang rencana untuk merevitalisasi stasiun kereta api bersejarah

Berita terkait: Keputusan amendemen konstitusi tidak final: Ketua MPR

Translator: Bagus A, Tegar Nurfitra
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2024