Algoritma Media Sosial Dianggap Berisiko, Namun Belum Terjangkau Hukum

Sabtu, 18 April 2026 – 18:05 WIB

Jakarta, VIVA – Para akademisi dan praktisi hukum dihimbau untuk berani keluar dari belenggu dogmatisme hukum klasik dalam menyikapi perkembangan algoritma.

Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, menegaskan sudah saatnya algoritma tidak lagi dianggap sebagai entitas yang kebal hukum dengan alasan netralitas teknologi.

Kekhawatiran ini disampaikan Harris seiring perubahan besar dalam cara manusia mengkonsumsi informasi. Jika dulu proses kurasi dilakukan oleh redaktur dan editor, kini peran itu sudah diambil alih sistem algoritma.

“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Harris, Sabtu, 18 April 2026.

Menurutnya, selama ini algoritma seperti berada di ruang impunitas hukum. Hal ini menimbulkan berbagai tantangan serius, mulai dari persoalan kausalitas hukum, status subjek hukum, hingga yurisdiksi lintas negara.

“Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada ‘kehendak bebas’ korban atau pelaku sebagai penyebab antara,” ujarnya.

“Meskipun dari perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis mengurangi kemampuan rasional pengguna secara bertahap,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum, baik sebagai badan hukum maupun manusia. Ini menyulitkan korban untuk menuntut keadilan lewat jalur perdata.

“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai ‘produk’ yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ujarnya.

Persoalan lain muncul dari aspek yurisdiksi. Banyak perusahaan pengembang algoritma berlokasi di luar negeri, sehingga sulit dijangkau hukum nasional, khususnya di negara berkembang.

MEMBACA  Prestasi Mahasiswa UGM di Ajang Penerbangan Singapura

“Platform global sering kali berada diluar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” tuturnya.

Dia juga menyoroti perbedaan mendasar antara algoritma dan objek gugatan dalam hukum perdata konvensional. Ia membandingkannya dengan produk seperti rokok, kosmetik, atau makanan yang memiliki entitas jelas untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik merusak kulit, kita menggugat produsennya. Jika makanan ultra-proses menyebabkan penyakit metabolik, kita menggugat pabrik makanan. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” katanya.

Tinggalkan komentar