Selasa, 18 November 2025 – 15:10 WIB
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi melakukan penataan dan mengubah nama Kampung Tanah Merah menjadi Kampung Tanah Harapan pada Selasa, 18 November 2025.
Peresmian dilakukan secara simbolis lewat penandatanganan prasasti.
Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk menghadirkan fasilitas yang layak serta pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan warga.
“Saya sudah minta Asisten Pembangunan dan Asisten Pemerintahan untuk segera mempersiapkan dan memperbaiki berbagai kebutuhan, mulai dari penataan saluran air—karena wilayah ini rawan banjir—perbaikan jalan, sampai penyediaan pos bantuan hukum. Bahkan, saya sudah menandatangani Kepgub Nomor 973 Tahun 2025 tentang Penamaan Tanah Harapan ini,” kata Pramono.
"Jadi penamaan Tanah Merah itu dulu di sini katanya pas awal-awal pembangunan, tanahnya itu merah," sambungnya.
Selain itu, dampak terbesar dari perubahan nama dan penetapan status kawasan ini adalah terbukanya akses langsung Kampung Tanah Harapan ke APBD DKI Jakarta. Selama ini, pembangunan di wilayah tersebut sering terkendala karena statusnya yang belum sepenuhnya diakui.
"Dengan saya tandatangani Kepgub ini, mulai hari ini Kampung Harapan bisa dapat akses langsung ke APBD Jakarta. Kalau dulu harus muter-muter, sekarang tinggal dialokasikan," jelas Pramono.
“Contohnya, pemberian KJP, KJMU, pemutihan ijazah, pos bantuan hukum, pendirian Koperasi Merah Putih, dan lain-lain. Yang paling penting, saya juga minta agar PAM Jaya mulai masuk ke wilayah ini yang sebelumnya belum pernah terlayani, karena kebutuhan air bersih adalah isu utama,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan berbagai bantuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan warga Kampung Tanah Harapan. Bantuan tersebut meliputi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dukungan untuk pengembangan UMKM, pemasangan CCTV, alat olahraga, gerobak kebersihan, alat bantu untuk penyandang disabilitas, hingga vertical garden.