Alasan Prabowo Belum Menerbitkan Surat Izin HTI dan IUP Selama Satu Tahun

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan izin HTI dan HPH selama satu tahun terakhir. Kementerian ESDM juga tidak mengeluarkan IUP.

Baca Juga:
Begini Respons Prabowo soal Desakan Status Bencana Nasional Ditetapkan di Sumatera

"Tidak ada satu pun izin, baik HTI, HPH, perpanjangannya, dan juga dari Menteri ESDM tidak ada satu pun IUP yang dikeluarkan," kata Prabowo dalam sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet

Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca Juga:
Prabowo Dengar Ada Pejabat hingga Anggota TNI-Polri yang Bekingi Pembalakan Liar

Presiden menjelaskan, izin-izin itu ditahan karena pemerintah sedang meninjau semua konsesi kehutanan dan pertambangan. Ia menyatakan tidak ragu untuk mencabut izin yang tidak menguntungkan bangsa dan rakyat.

"Karena kita akan kaji kembali. Yang tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan tidak menguntungkan rakyat, kita tidak boleh ragu," tegasnya.

Baca Juga:
Prabowo Sentil Bupati yang Tinggalkan Rakyat saat Bencana: Kurang Loyal!

Mantan Menhan itu menekankan pemerintahannya berpegang pada konstitusi, terutama Pasal 33. Prabowo akan bertindak tegas terhadap pemegang konsesi nakal yang menaruh keuntungannya di luar negeri. Menurutnya, hal itu merugikan kepentingan nasional dan tidak menghormati hukum Indonesia.

"Saya anggap itu tidak menguntungkan kepentingan nasional dan rakyat," katanya.

Presiden RI Prabowo Subianto di Posko Pengungsian MAN 1 Langkat

Foto: Kris – Biro Pers Sekretariat Presiden

Prabowo menekankan, pemerintah tidak pantas menjalankan roda pemerintahan jika membiarkan pelanggaran terhadap konsesi terus terjadi.

"Kalau kita membiarkan itu terus, kita lalai dan tidak pantas memerintah," imbuhnya.

MEMBACA  BKKBN Mengaitkan Prevalensi Stunting dengan Kualitas Lingkungan Hidup

Artikel Terkait

Prabowo Mau Cabut Izin Pengusaha Hutan yang Langgar Hukum
Prabowo menginstruksikan kementerian, TNI, dan Polri untuk mendukung penertiban kawasan hutan.
VIVA.co.id | 15 Desember 2025

Tinggalkan komentar