Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPR Berujung Ricuh, Polisi Gunakan Water Canon dan Gas Air Mata

Kamis, 22 Agustus 2024 – 16:44 WIB

Jakarta, VIVA – Demo di depan Gedung DPR/MPR RI kembali ricuh sekira pukul 16.20 WIB. Keributan terjadi di titik yang sama yakni pada sisi kanan yang pagarnya dijebol. Mereka melemparkan batu hingga botol ke arah polisi yang ada di dalam. Merespon hal tersebut, awalnya polisi cuma menembakan air dari water canon.

Baca Juga :

Indonesia Dalam Bahaya Otoritariarisme, Dewan Guru Besar UI Minta Revisi UU Pilkada Dihentikan

Namun, karena masih ricuh, alhasil polisi beberapa kali menembakan gas air mata. Alhasil massa sempat mundur ke belakang sejenak. Berdasar pantauan, pagar sisi kiri Gedung juga mulai dijebol. Mereka menarik pagar dengan tali tambang yang digantung pada pagar.

Sebelumnya diberitakan, total ada lebih dari 3 ribu personel gabungan diterjunkan guna mengawal jalannya unjuk rasa mahasiswa dan buruh atas penolakan revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI. Jumlahnya sekitar 3.286 personel gabungan.

Baca Juga :

Megawati Soroti Aksi Massa Tolak RUU Pilkada: Hati Nurani Mulai Bergerak

Massa aksi unjuk rasa menjebol pagar gedung DPR RI

“Pengamanan unras hari ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejumlah 3.286 personel,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga :

Megawati: Saya Taat Sepenuhnya pada Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, unjuk rasa selain di depan Gedung DPR/MPR RI juga ada di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha alias Patung Kuda Indosat. Sehingga, pengamanan dibagi dua.

“Di Patung Kuda ada 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel,” ucap Susatyo.

MEMBACA  MacBook Air Mana yang Cocok untuk Anda?

DPR Ikut Putusan MK Jika RUU Pilkada Tak Disahkan hingga Pendaftaran Pilkada

Jika sampai masa pendaftaran paslon pilkada pada tanggal 27-29 Agustus 2024, RUU Pilkada tak kunjung disahkan, maka akan mengikuti putusan MK.

VIVA.co.id

22 Agustus 2024