Aksi Besar, Bea Cukai Adakan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Rabu, 31 Juli 2024 – 14:49 WIB

VIVA – Bea Cukai mengadakan pemusnahan barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara dalam skala besar, pada Rabu (31/07). Barang yang dimusnahkan meliputi 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai 165 miliar rupiah.

Baca Juga :

Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp 165 Miliar yang Bisa Ganggu Ekonomi Indonesia

\”Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta,\” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.

Baca Juga :

Nusron Wahid Kena Tegur PBNU, Sahroni Ungkap \’Dewa-dewa\’ Penentu Pilkada Jakarta

Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021. Atas sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kab. Tangerang, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan putusan pengadilan. Barang bukti 11.066.200 batang rokok pun dirampas untuk dimusnahkan. Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk. Tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 s.d. 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.

MEMBACA  Kementerian memperkirakan 4.000 kendaraan listrik akan bergabung dalam arus mudik Lebaran

Penindakan MMEA juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023. Sementara itu, dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 s.d. Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.

Baca Juga :

Bea Cukai Malang Gelar Dua Sosialisasi Ekspor untuk UMKM

Barang lain yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022 s.d. 2023, dengan rincian, 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Semua barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

Nirwala menyatakan, pemusnahan barang besar-besaran Bea Cukai ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.

\”Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang,\” ujarnya.

Menurut Nirwala, pemusnahan ini merupakan bukti transparansi dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta sinergi antarinstansi dalam pengawasan.

“Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal, sebagai bagian dari fungsi community protector. Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai sangat menjunjung tinggi transparansi dalam menangani barang-barang ilegal. Dengan kerjasama dengan instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita dapat menjaga Indonesia dari peredaran barang ilegal!,” tutupnya.

MEMBACA  Gadis 13 Tahun di Purworejo Tiba-tiba Hamil, Terungkap Aksi Bejat Sang Ayah

Halaman Selanjutnya

\”Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang,\” ujarnya.