Akses Terblokir ke Lebih dari 800.000 Konten Perjudian Online

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa kementeriannya telah memutus akses terhadap lebih dari 800 ribu konten perjudian online dari Juli hingga Desember 2023.

“Pencapaian ini setara dengan akumulasi (upaya yang difokuskan) pada pemblokiran konten perjudian online yang telah dilakukan selama lima tahun terakhir,” katanya di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada hari Selasa.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian, dari tanggal 17 Juli hingga 30 Desember, sebanyak 805.293 konten perjudian online telah ditangani.

Kementerian memutus akses terhadap 596.348 konten di situs dan alamat IP, 173.134 di platform Meta, 29.257 di platform berbagi file, 5.993 di platform Google dan YouTube, 367 di X, 170 di Telegram, 15 di TikTok, delapan di App Store, dan satu di SnackVideo.

Selain konten perjudian online, kementerian menyatakan bahwa telah memblokir lebih dari lima ribu rekening bank dan rekening e-wallet yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian online.

Setiadi mencatat bahwa Kementerian Kominfo telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening bank tersebut.

“Kominfo bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberantas perjudian online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyedia layanan telekomunikasi, internet, dan platform digital,” katanya.

Setiadi mengatakan bahwa ia telah mendorong penyedia layanan internet dan operator seluler untuk meningkatkan upaya dalam menghilangkan perjudian online dengan memastikan keakuratan sinkronisasi sistem dalam database situs yang mengandung konten perjudian online.

Menteri tersebut juga memberikan peringatan keras kepada raksasa teknologi Meta, karena masih banyak ditemukan konten perjudian online di platformnya.

“Peringatan ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten dan iklan dengan konten perjudian online di platform yang mereka kelola dalam waktu 24 jam,” tegasnya.

MEMBACA  Dampak Ekonomi dari Perjanjian Perdagangan

Setiadi mengatakan langkah Meta dalam menangani konten dan iklan perjudian online menunjukkan betapa pentingnya melibatkan semua pihak dalam memberantas perjudian online.

Berita terkait: OJK memblokir empat ribu rekening bank yang digunakan untuk perjudian online

Berita terkait: Kementerian melibatkan masyarakat untuk memperkuat pemberantasan perjudian online

Berita terkait: KPAI mendesak Kominfo dan Polisi untuk memblokir game online yang mengandung perjudian