AKBP Basuki Dicopot Akibat Skandal Perselingkuhan dengan Dosen Untag

Kamis, 4 Desember 2025 – 16:22 WIB

Semarang, VIVA – Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian. Hal ini karena dia terbukti melakukan perbuatan tercela yang menurunkan citra positif Polri di mata masyarakat.

Baca Juga:
Hotman Paris soal Kasus Insanul-Inara Rusli: Nikah Tanpa Izin Istri Pertama Termasuk Tindak Pidana!

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu, 3 Desember 2025, AKBP Basuki dinyatakan bersalah melanggar norma agama, kesusilaan, dan terlibat perselingkuhan.

"Setelah mendengar keterangan dari tujuh saksi, Tim Sidang menemukan AKBP B terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan dari Kabid Propam, Kamis (4/12).

Baca Juga:
Mengapa Perselingkuhan Semakin Marak? Ini 4 Penyebabnya Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Pelanggaran tersebut termasuk perbuatan yang merusak citra Polri, melanggar norma agama dan kesusilaan, serta berselingkuh. Intinya, dia menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H (alias Levi) sampai memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istrinya yang sah.

Puncaknya terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025, ketika dia bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Semarang. Keesokan harinya, Senin, wanita itu ditemukan meninggal dunia.

Baca Juga:
Tinggal Serumah dengan Dosen Untag Tanpa Ikatan Pernikahan, AKBP Basuki Dicopot

"Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," ujarnya.

Berdasarkan fakta, Komisi menjatuhkan dua sanksi: sanksi etika bahwa perbuatannya tercela, dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Atas putusan ini, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding," lanjutnya.
Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar Kode Etik dan merusak kepercayaan publik.

MEMBACA  Tetangga Warga Jerman Ini Mengungkap Keanehan Setiap Melintas di Depan Rumah Ferdy Sambo

"Keputusan ini menunjukkan komitmen Propam untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terkait kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang.