Ahli Hukum Paparkan Mekanisme HGB dan Inbreng dalam Sengketa Aset PTPN

Selasa, 14 April 2026 – 23:25 WIB

Jakarta, VIVA – Proses pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan skema inbreng (penyetoran modal PT dalam bentuk bukan uang) punya dasar hukum yang jelas.

Tapi, kewajiban menyerahkan 20 persen lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagai aset kepada negara saat Hak Guna Usaha (HGU) diubah jadi Hak Guna Bangunan (HGB), sampai sekarang belum ada petunjuk teknis untuk pelaksanaannya.

Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tanah dari Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail.

Dia menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR No 18 Tahun 2021 belum diikuti petunjuk teknis. Jadi, pelaksanaannya tidak bisa cuma mengacu satu aturan saja.

“Kewajiban 20 persen itu tidak bisa hanya dipahami dari pasal 165, karena tidak dijelaskan cara penyerahannya. Ini harus dilihat dari Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang diganti Nomor 62 Tahun 2023 tentang reforma agraria,” katanya, Selasa, 14 April 2026.

Nurhasan juga bilang, perubahan HGU ke HGB bisa dilakukan setelah ada perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan persetujuan dari kementerian terkait.

Dia membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah sudah jadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat.

Dalam kasus PTPN, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU-nya sudah dilepas lebih dulu.

Pernyataan itu dia sampaikan sebagai saksi ahli di sidang korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin, 13 April 2026.

Selain Nurhasan, sidang juga menghadirkan saksi ahli lain, yaitu Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya dan Guru Besar Hukum Bisnis UGM Nindyo Pramono. Menurut Yagus, kasus ini lebih tepat mengacu Pasal 88 Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021, yang ngatur tentang pemberian hak.

MEMBACA  Pertumbuhan Ekonomi Ukraina di Tahun 2023 Tetap Terjadi Meski Dalam Kondisi Perang

“Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang sudah dilepas dan jadi tanah negara adalah langkah yang sah sesuai hukum,” ujarnya. Sementara itu, Nindyo menjelaskan mekanisme inbreng dalam kasus ini, yaitu pemasukan modal oleh badan hukum ke anak perusahaannya.

Halaman Selanjutnya

Dia menyebut, dalam kasus yang diadili terjadi quasi inbreng berupa pemasukan modal dalam bentuk tanah HGU milik PTPN II ke anak perusahaannya, PT NDP. Praktik itu, menurutnya, biasa dan diperbolehkan dalam hukum yang berlaku di BUMN dan UU Perseroan Terbatas.

Tinggalkan komentar