Profesor Hukum Dukung Keputusan Prabowo Evaluasi Status 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
loading…
JAKARTA – Pakar hukum Prof. Henry Indraguna mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau status 4 pulau yang memicu sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Kecil.
Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memicu konflik horizontal. Maka, sangat tepat jika Presiden turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini.
Baca juga: Istana: Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Sesuai Historis
"Masing-masing pihak mengklaim keempat pulau itu sebagai bagian wilayah administratifnya. Ini berisiko menyebabkan konflik horizontal, tata kelola yang rancu, dan ketidakpastian hukum," kata Henry, yang juga Ketua DPP Ormas MKGR, Senin (16/6/2025).
Menurut Guru Besar Unissula Semarang ini, analisis hukum dan konstitusional Perjanjian Helsinki 2005 (diimplementasikan lewat UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh) memberikan dasar yuridis bahwa Aceh punya kewenangan khusus atas wilayahnya, termasuk pulau-pulau kecil di perairannya.
"Berdasarkan Pasal 4 dan 7 UUPA, Aceh berhak atas daratan, kepulauan, dan laut hingga 12 mil," ujar Waketum DPP Bapera ini.
Dia menegaskan, keempat pulau sengketa secara historis merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil sesuai MoU Helsinki, meski secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah, Sumut.