Jumat, 21 Juni 2024 – 20:03 WIB
Jakarta – Kapendam Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra memberikan penjelasan terkait keberadaan mobil berpelat dinas TNI di pabrik percetakan uang palsu senilai Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar). Deki mengakui bahwa mobil tersebut memang terdaftar di Paldam Jaya (Peralatan Kodam Jaya).
Baca Juga :
KSAU Marsekal TNI Tonny Harjono Berikan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama ke Kasau Australia
“Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) yang berwenang mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya,” ujar Deki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juni 2024.
Polda Metro Jaya konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu Rp22 miliar.
Baca Juga :
12 Pamen TNI AU Duduki Jabatan Baru di Korps Baret Jingga Kopasgat, Siapa Saja Mereka?
Mobil tersebut terdaftar atas nama pensiunan TNI bernama Kolonel Chb (Purn) R Djarot. Namun, menurut Deki, pelat dinas pada mobil tersebut sudah kedaluwarsa sesuai dengan masa pensiun Djarot pada tahun 2021. “Nomor dinas tersebut terdaftar mulai tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2021. Artinya, nomor tersebut tidak lagi sah digunakan dan mobil tersebut hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas yang seharusnya,” ujarnya.
Baca Juga :
Citra KPK Paling Buruk, Alex Marwata: Saya Masih Bisa Tidur Nyenyak
Deki menjelaskan bahwa mobil berpelat dinas TNI tersebut dipinjam oleh keluarga Djarot dengan inisial FF. FF sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran uang senilai Rp 22 miliar tersebut. “Djarot berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di tempat kejadian dipinjam oleh keluarganya, salah satu tersangka, dan diparkirkan di garasi di samping tempat kejadian,” jelas Deki.
“Pihak tersangka, yaitu keluarga dari Djarot, dengan izin kami sampaikan, inisial FF. Mobil itu dipinjam untuk berkegiatan, namun tidak jelas untuk keperluan apa. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka pembuatan uang rupiah palsu.
Wira mengatakan bahwa pengungkapan kasus dimulai dari informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang kemudian diikuti dengan penangkapan tersangka berinisial M di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan penggerebekan tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.
“Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat orang tersangka,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 21 Juni 2024.
Ilustrasi uang palsu.
Photo :
VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut termasuk uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100.000, 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultraviolet, dan mesin cetak uang.
“Jika dikonversi ke dalam uang rupiah asli, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” kata Wira.
Halaman Selanjutnya
“Pihak tersangka, yaitu keluarga dari Djarot, dengan izin kami sampaikan, inisial FF. Mobil itu dipinjam untuk berkegiatan, namun tidak jelas untuk keperluan apa. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.