Ada KUHP dan KUHAP yang Baru, Habiburokhman Pastikan Pandji Pragiwaksono Tidak Akan Dipidana Secara Sewenang-wenang

Senin, 12 Januari 2026 – 14:10 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru menjamin bahwa pihak yang mengkritik pemerintah tidak akan dipidana secara semena-mena.

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke polisi karena konten berjudul "Mens Rea".

Habiburokhman menekankan, kedua aturan hukum itu sekarang bukan lagi alat represif untuk menjaga kekuasaan, tetapi sudah menjadi instrumen efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.

Politisi Gerindra itu menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan hanya berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur delik. Sementara KUHAP lama tidak mengenal mekanisme restorative justice dan syarat penahanannya sangat subjektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis. Pemidanaan tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat berbuat.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru. Ditambah lagi Pasal 53 mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan, KUHAP baru juga memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat. KUHAP baru juga menetapkan syarat penahanan yang objektif serta mewajibkan restorative justice.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik,” tegasnya.

Menurutnya, kritik biasanya disampaikan lewat ujaran. Jadi, untuk memahami maknanya, perlu dilihat sikap batin orang yang menyampaikannya.

“Kalau maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan besar untuk menjelaskan itu saat proses restorative justice,” pungkas dia.

MEMBACA  Pemerintah Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Tingkatkan Kesejahteraan Santri

Tinggalkan komentar