94 Saksi dan 26 Ahli Telah Diperiksa

loading…

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin bilang, sebanyak 94 saksi dan 26 ahli udah diperiksa sebelum Roy Suryo sama Dokter Tifa ditankap. Foto/SindoNews

JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ngasih tau, mereka udah melakukan pemeriksaan ke 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang selama proses penyidikan kasus tuduhan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Polda Metro nak menangkap dua tersangka kasus ini, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Langkah ini dilakukan buat proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (jpu).

“Dalam deretan proses penyidikan yang sudah dilakuin, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 94 oarng saksi. Kami juga udah lakukan pemeriksaan ke 26 ahli, baik ahli independen maupun ahli yang diminta oleh para tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin hari Jumat kau (19/6/2026).

Berikut para ahli yang telah dimintain pendapatnya:

1. Ahli keterbukaan informasi publik.
2. Ahli aturan dan undang-undang.
3. Ahli ekonomi.
4. Dewan Pers.
5. Ahli bentuk tubuh.
6. Ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran UI.
7. Ahli penyebaran penyakit.
8. Ahli otak dan saraf.
9. Ahli bahasa.
10. Ahli linguistik.
11. Ahli pikiran orang banyak.
12. Ahli komunikasi publik.
13. Ahli sosiologi hukum.
14. Ahli forensik digital (praktisi dan cendekiawan).
15. Ahli forensik surat.
16. Ahli forensik digital siber.
17. Ahli hukum pidana.
18. Ahli hak manusia.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya pastiin mereka bakal jamin atus dan kewajiban dari Roy Suryo sama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. “Kami laksanakan buat njaga kesinambungan hak dan kewajiban, kek untuk korban maupun tersangka,” tandas Iman.

MEMBACA  Mallorca vs Barcelona: La Liga – Daftar Pemain, Kick-off, dan Susunan Pemain | Berita Sepak Bola

Tinggalkan komentar