90 Ribu Honorer Satpol PP Siap Mengajukan Gugatan terhadap Kepmen PAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK

Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) saat bertemu salah satu wakil rakyat di DPR RI beberapa waktu lalu. Foto dok. FKBPPPN for JPNN

jpnn.com, JAKARTA – Rencana pemerintah menghapus seluruh honorer dan nama lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sepertinya sulit dilaksanakan.

Pun Pasal 66 UU ASN yang berbunyi \’Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN\’.

\”Sulit menghapus honorer atau tenaga non-ASN. Wacana ini sudah berlangsung beberapa tahun lalu, sebelum UU Pokok-pokok Kepegawaian direvisi menjadi UU ASN 2014,\” kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun kepada JPNN, Jumat (10/1).

Prediksi FKBPPPN tidak asalan, Fadlun membeberkan fakta-faktanya dari tahap penyelesaian tenaga honorer masih banyak kendala yang dihadapi.

Dimulai dari data tidak valid sampai dengan penentuan nama-nama jabatan yang akan diselesaikan untuk tenaga honorer.

Sebagai contoh, Satuan Polisi Pamong Praja yang jabatannya jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut jelas-jelas disampaikan bahwa \’Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan\’.

\”Pada kenyataan pemerintah sudah memaksakan kehendak dengan melawan aturan tertinggi, yaitu undang-undang dengan menerbitkan aturan baru di bawah UU 23 Tahun 2014, yaitu KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah,\” beber Fadlun.

Sebanyak 90 ribu honorer Satpol PP ancang-ancang menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK

MEMBACA  KPK Menyita Kantor Partai Nasdem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tinggalkan komentar