90 Persen Tenaga Kerja Migran Indonesia Berangkat ke Luar Negeri secara Melanggar Hukum

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sebanyak 90 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat secara ilegal atau tidak sesuai prosedur. Data Bank Dunia menunjukkan bahwa pada tahun 2017, sebanyak 4,3 juta PMI berangkat secara ilegal. Menurut Karding, jumlah tersebut kemungkinan telah meningkat menjadi 5-6 juta saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja migran Indonesia berangkat tanpa proses yang benar.

Abdul Kadir Karding juga menyampaikan bahwa Indonesia menerima permintaan sebanyak 1,35 juta job order dari luar negeri setiap tahun, namun baru dapat menyalurkan 287 ribu PMI. Jika Indonesia mampu menyediakan 700 ribu PMI, hal ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka pengangguran di Indonesia.

Dalam upayanya untuk meningkatkan perlindungan terhadap PMI, Karding berkomitmen untuk memperbaiki sistem kerja PMI di luar negeri, mulai dari penerimaan gaji hingga perlindungan kesehatan. Menurutnya, perlindungan terhadap PMI harus melibatkan aspek gaji yang layak dan perlindungan kesehatan atau ketenagakerjaan yang memadai.

Pada tahun 2023, sebanyak 273.964 PMI ditempatkan di luar negeri, dengan sebagian besar di Asia dan Afrika. Upaya untuk meningkatkan jumlah PMI yang disalurkan ke luar negeri diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Abdul Kadir Karding juga menyampaikan bahwa penting untuk terus memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan bagi PMI agar mereka dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan yang layak di luar negeri.

MEMBACA  Sandiaga Uno Akan Memulihkan Gunung Pancar untuk Menarik Kembali Wisatawan

Tinggalkan komentar