9 Polisi di Kepri Melakukan Pungutan Rp 20 Juta kepada Pengguna Narkoba, Korban yang Tidak Memiliki Uang Dikejar untuk Mendaftar Pinjol

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memberikan sanksi tegas kepada sembilan orang personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat, menyatakan bahwa sembilan personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan telah dijatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua orang dan sanksi demosi terhadap tujuh orang lainnya.

Pandra menegaskan bahwa Polda Kepri memiliki komitmen untuk memberikan penghargaan atas prestasi, namun akan memproses secara etik setiap pelanggaran kewenangan atau penyalahgunaan kewenangan jabatan. Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat 7 Maret, dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen ini tertuang dalam 10 commander wish Kapolda Kepri, di antaranya meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga soliditas internal, optimalisasi pengawasan internal, melakukan penegakan hukum secara profesional, peningkatan kemampuan personel, dan manajemen media dalam meningkatkan kepercayaan publik.

Pandra menekankan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum, dan kemanfaatannya. Pelanggaran etik yang terjadi melibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada akhir tahun 2024. Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang, lalu Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman daring (pinjol). Setelah dana tersebut cair, lalu diserahkan kepada Kompol CP dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan.

MEMBACA  Michelle Donelan membayar ganti rugi kepada akademisi atas klaim terkait Hamas

Tinggalkan komentar