8 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos, Siapa Saja?

Pemerintah Indonesia menawarkan berbagai bentuk bantuan sosial melalui Kementerian Sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok ekonomi lemah. Namun, tidak semua orang dapat menerima bantuan sosial tersebut.

Ada beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait siapa yang tidak layak menerima bantuan sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan diterima oleh orang-orang yang benar-benar membutuhkannya.

Berikut adalah kategori masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial:

1. Sudah Mampu
Masyarakat yang memiliki kemampuan finansial yang cukup atau dianggap mampu secara ekonomi tidak termasuk penerima bantuan sosial. Mereka dianggap sudah stabil secara ekonomi dan tidak memerlukan bantuan negara untuk mencukupi kebutuhan dasar.

2. Berprofesi sebagai PNS, TNI, atau POLRI
Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan anggota POLRI juga tidak termasuk penerima bantuan sosial. Mereka memiliki penghasilan tetap dari negara dan dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.

3. Keluarga PNS, TNI, atau POLRI
Keluarga dari PNS, TNI, dan POLRI juga tidak layak menerima bantuan sosial karena dianggap sudah mendapat penghidupan yang cukup dari anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, TNI, atau POLRI.

4. Pensiunan PNS, TNI, atau POLRI
Pensiunan yang sebelumnya berprofesi sebagai PNS, TNI, atau POLRI juga tidak termasuk penerima bantuan sosial karena masih memperoleh dana pensiun sebagai sumber penghasilan tetap.

5. Pendamping Sosial
Pendamping sosial yang membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial juga tidak diperkenankan menerima bantuan tersebut.

6. Memiliki Penghasilan dari APBN/APBD
Masyarakat yang memiliki penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak layak menerima bantuan sosial karena dianggap memiliki stabilitas keuangan yang cukup.

MEMBACA  Di masa depan, pengembangan Kota Nusantara tidak akan memerlukan APBN

7. Perangkat Desa
Perangkat desa seperti kepala desa atau aparat desa lainnya juga tidak termasuk penerima bantuan sosial karena mereka memiliki penghasilan tetap dari anggaran negara.

8. Tenaga Kerja dengan Penghasilan di Atas UMP/UMK
Tenaga kerja yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga tidak termasuk penerima bantuan sosial karena pendapatan mereka dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Dengan adanya kriteria-kriteria ini, diharapkan bantuan sosial dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ini juga merupakan langkah pemerintah untuk memastikan alokasi dana bansos tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan ini dan tidak mengajukan bantuan sosial jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.