7 Jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam, Wajib Diketahui!

Ternyata ada beberapa jenis-jenis pernikahan yang hukumnya haram dan harus dibatalkan karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Salah satunya adalah pernikahan mut’ah.

Menurut buku fiqih berjudul Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah:

1. Pernikahan Mut’ah
Yaitu pernikahan yang dibatasi waktunya, baik sebentar atau lama. Contohnya, seorang laki-laki menikahi wanita untuk waktu tertentu, misalnya sebulan atau setahun.
Dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah melarang nikah mut’ah dengan tegas. Pernikahan ini tidak sah dan wajib dibatalkan. Mahar tetap harus dibayar jika sudah terjadi hubungan suami-istri, tetapi tidak wajib jika belum.

2. Pernikahan Syighar
Yaitu ketika si A menikahkan anak perempuannya dengan si B, dengan syarat si B juga menikahkan anak perempuannya kepada si A, baik disebutkan mahar atau tidak.
Rasulullah bersabda, "Tidak ada syighar dalam Islam." (HR. Muslim)
Hukumnya: pernikahan syighar dibatalkan jika belum ada hubungan intim. Jika sudah berhubungan dan tidak ada mahar, tetap batal. Jika sudah ada mahar, pernikahan boleh dilanjutkan.

3. Pernikahan Muhalil
Yakni pernikahan yang bertujuan menghalalkan kembali mantan istri yang telah ditalak tiga oleh suami sebelumnya.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 230 bahwa jika seorang suami mentalak istrinya tiga kali, sang istri tidak halal lagi baginya hingga menikah dengan laki-laki lain secara sungguh-sungguh.
Nikah muhalil diharamkan dan harus dibatalkan. Ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafii sepakat mengharamkannya.

4. Pernikahan Orang yang Sedang Ihram
Rasulullah bersabda, "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan dan dinikahkan." (HR. Muslim).
Artinya, pernikahan saat ihram tidak sah dan batal. Jika ingin menikah, harus mengulang akad nikah setelah selesai ihram (haji atau umrah).

MEMBACA  Kepala keberlanjutan Barclays keluar dalam perombakan bank terbaru

5. Pernikahan dalam Masa Iddah
Haram hukumnya seorang wanita yang masih dalam masa iddah (setelah cerai atau ditinggal wafat suami) untuk menikah dengan laki-laki lain. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran.

Tinggalkan komentar