6 Peristiwa Ekonomi Paling Menggemparkan Indonesia di Tahun 2025

loading…

Beberapa peristiwa dan kebijakan ekonomi penting telah terjadi di Indonesia. SINDOnews mencoba merekapitulasi 6 peristiwa ekonomi penting di Indonesia sepanjang 2025. Foto/Dok Kemenkeu

JAKARTA – Beberapa peristiwa hingga kebijakan ekonomi penting telah terjadi di Indonesia pada sepanjang tahun 2025. Peristiwa-peristiwa ini mencakup kebijakan makro, perkembangan pasar, dan dinamika sektor riil.

Menjelang akhir tahun, SINDOnews mencoba merangkum 6 peristiwa ekonomi penting di Indonesia pada tahun 2025:

1. Kenaikan PPN 12% Jadi Kado Awal Tahun

Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada awal Januari 2025 menimbulkan heboh. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Kelembagaan dan Kebijakan Ekonomi

Kenaikan ini memicu gelombang penolakan besar karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Petisi daring berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” berhasil mengumpulkan lebih dari 100.000 tanda tangan, yang mencerminkan keresahan yang luas.

Banyak warga merasa pemerintah mengambil jalan mudah untuk menambah pendapatan negara tanpa mempertimbangkan dampaknya pada kesejahteraan rakyat. Respons terhadap petisi ini menjadi ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan kepekaan pada aspirasi masyarakat.

Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus, dalam sebuah diskusi menyatakan bahwa jika diterapkan, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, setara dengan Filipina. “Jadi kalau Indonesia naik jadi 12%, maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini pasti akan membebani masyarakat. Dampaknya akan berbeda-beda, di mana masyarakat kelas bawah akan lebih terdampak dibanding kelas menengah ke atas.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% resmi berlaku per 1 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa kenaikan itu hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

MEMBACA  Permohonan Maaf Nova Arianto Atas Kegagalan Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Babak Gugur Piala Dunia U-17 2025

“Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan dan setelah berkoordinasi dengan DPR RI, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya untuk barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” sambungnya.

Saat ini, pengelompokan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Ada dua kelompok: kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor.

Ketentuan PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Sementara, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023.

Ada 5 kelompok barang selain kendaraan bermotor yang kena PPnBM: hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya; pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga; balon udara; peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; serta kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

2. Coretax Bermasalah

Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan baru yang modern. Sistem bernama Coretax DJP ini melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), pembayaran, dan layanan lainnya sejak Januari 2025 dan seterusnya.