Selasa, 14 Mei 2024 – 05:35 WIB
Penampakan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di Vila Sunny, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali yang diungkap Dirtipidnarkoba Mabes Polri. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
bali.jpnn.com, BADUNG – Bareskrim Polri menggerebek sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (2/5) lalu.
Penggerebekan dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba mencium keberadaan pabrik narkoba terbesar di Bali.
Ada sejumlah fakta menarik dari pengungkapan kasus besar ini, berikut enam fakta yang terungkap publik:
1. Melibatkan 3 WNA dan 1 WNI
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga orang warga negara asing (WNA) yang terlibat pengendalian sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dua tersangka merupakan saudara kembar WNA Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31).
Satu orang lagi WNA Rusia, Konstantin Krutz (KK), tetapi ada satu lagi tersangka seorang WNI berinisial LM.
“Dua warga negara Ukraina IV dan MV berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium di vila di Badung Bali.
Mereka juga yang memproduksi,” kata Komjen Wahyu Widada.
2. Sewa Vila untuk Dijadikan Pabrik Narkoba
Ivan Volovod, Mikhayla Volovod dan Konstantin Krutz menyewa vila Sunny di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, untuk dijadikan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) selama 24 tahun 8 bulan.
Berikut 6 fakta menarik terkait pabrik narkoba di Bali yang berhasil diungkap Bareskrim Polri, nomor 3 ternyata bagian dari jaringan Fredy Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News