580 Calon Legislatif DPR Ditentukan KPU Lolos ke Senayan: PDIP Terbanyak, Disusul Golkar

Minggu, 25 Agustus 2024 – 18:19 WIB

Jakarta, VIVA – Pembagian kursi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2024-2029 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Total ada 580 caleg ditetapkan lolos masuk ke Senayan.

Baca Juga :

Anies Blak-blakan Lagi Pelajari Dulu Ideologi yang Dipegang PDIP

Penetapan ini dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), parpol dan stakeholder lain. Adapun penetapan dilakukan pasca KPU menindaklanjuti putusan MK terkait PHPU Pileg. Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1205 tahun 2024.

“Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024,” ucap Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.

Baca Juga :

Airin Berkaca-kaca Usai Diusung di Pilgub Banten: Terima Kasih PDIP

Usai Pelantikan, Anggota DPR, DPD & MPR RI Berswafoto di Gedung Kura-kura. (Foto ilustrasi)

Dari hasil rekapitulasi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapat perolehan kursi terbanyak yakni 110 kursi. Lalu disusul Golkar sebanyak 102 kursi kemudian Gerindra 86 kursi. Lalu, Partai Demokrat jadi parpol dengan perolehan kursi paling sedikit. Jumlahnya cuma 44 kursi.

Baca Juga :

Tanpa Dukungan Golkar, Airin-Ade Resmi Diusung PDIP di Pilgub Banten

Berikut ini rincian perolehan kursi DPR RI:

1. PKB 68 kursi;

2. Partai Gerindra 86 kursi;

3. PDI Perjuangan 110 kursi;

4. Partai Golkar 102 kursi;

5. Partai NasDem 69 kursi;

6. PKS 53 kursi;

7. PAN 48 kursi;

8. Partai Demokrat 44 kursi.

Halaman Selanjutnya

MEMBACA  Stafsus Menpora Menyangkal Pemberian Bonus Rp6 Miliar untuk Pemenang Emas Olimpiade Paris 2024: Tunggu Petunjuk Presiden

3. PDI Perjuangan 110 kursi;