“
Gelar doktor yang diterima oleh Bahlil Lahadalia dari SKSG UI saat ini ditangguhkan. Universitas Indonesia (UI) telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait kontroversi ini. UI juga telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari unsur senat akademik dan dewan guru besar untuk mengawasi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi terkait pemberian gelar doktor kepada Bahlil. Penerimaan mahasiswa baru di S3 SKSG UI ditutup sementara hingga audit komprehensif tata kelola dan proses akademik selesai. Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terkait dugaan pelanggaran proses pembimbingan program doktor Bahlil. Keputusan penangguhan gelar doktor Bahlil diambil berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI. Semoga informasi ini bermanfaat.”