Sebanyak 454.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai dari sebuah rumah wilayah Kelurahan Pojok, Mojogedang, Karanganyar, Jawa Tengah. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
KARANGANYAR – Sebanyak 454.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai di sebuah rumah wilayah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, Jawa Tengah. Penggerebekan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar. “Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melancarkan aksi surveillance ke lokasi,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024). Dari hasil surveillance, petugas mengamankan pria berinisial HAR yang kedapatan memuat paket berisikan rokok polos dari dalam rumahnya ke bagasi mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, HAR diketahui menimbun rokok polos di dalam rumahnya. Petugas pun mengamankan 454.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang sebesar Rp628 juta lebih. Diketahui, nilai cukai terutang atas rokok ilegal tersebut sebesar Rp339 juta lebih dan total nilai kerugian negara sebesar Rp435 juta lebih. Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UD No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 Jo UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta. “Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat, jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Karena, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal,” ujarnya.
(shf)