Polisi Jabar Tetapkan 44 Tersangka Kasus Judi Niu Niu & Baccarat di Bandung
loading…
Polda Jawa Barat menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian kasino jenis Niu Niu dan Baccarat di kawasan Kosambi, Jalan A. Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. (Foto: Agus Warsudi)
BANDUNG – Polda Jabar menjerat 44 tersangka terkait operasi kasino ilegal dengan permainan Niu Niu dan Baccarat. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 subsider Pasal 303 Bis jo Pasal 55 KUHP.
Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, tersangka terdiri dari dua pemilik/pengelola (HP & CW) dan 42 orang lainnya sebagai admin, operator, dan karyawan tempat judi tersebut.
Baca juga:
Kasino di Bandung Beromzet Ratusan Juta Per Hari Digerebek, Ini Penampakannya
Kapolda mengaku terkejut dengan temuan ini. "Ini mengejutkan saya sbg Kapolda dan penegak hukum di Jabar. Kami segera instruksikan Wakapolda (Brigjen Pol. Adi Vivid Bachtiar) utk memverifikasi info tersebut," ujarnya pada Rabu (18/6/2025).
Wakapolda kemudian memimpin penggerebekan setelah meminta persetujuan.