3 Warga Asing dari Kamerun dan Kanada Ditangkap Imigrasi, Simpan 1.600 Dolar AS Palsu

Rabu, 28 Mei 2025 – 14:00 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) terkait kepemilikan dan penyimpanan dolar palsu.

Baca Juga:
5 WN Tiongkok Tipu Sesama Warganya Janjikan Nikahi Wanita Indonesia, Ditangkap Imigrasi Jakbar

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut berasal dari Kamerun dan Kanada. Mereka adalah TFN, FJN, dan BDD.

Ditjen Imigrasi berhasil menangkap ketiganya setelah petugas Imigrasi Jakarta Barat melakukan pemeriksaan di tempat tinggal TFN. Dari pemeriksaan itu, ditemukan uang tunai senilai 1.600 dolar AS pecahan 100.

Baca Juga:
CPNS di Kementerian Hukum Sudah Mulai Bekerja pada 2 Juni 2025

Tak berhenti di situ, petugas Imigrasi bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini lebih dalam.

"Dolar AS milik TFN dinyatakan palsu. Saat ini, TFN sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan uang palsu," kata Yuldi Yusman dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga:
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 264 Jemaah Calon Haji Non Prosedural

Setelah TFN, petugas memeriksa rumah rekanannya, FJN. Namun, tidak ditemukan dolar palsu. Justru, Imigrasi menemukan grup WhatsApp di ponsel FJN yang berisi pesan-pesan terkait TFN.

FJN masih dalam penyelidikan polisi untuk memastikan keterlibatannya. Sementara itu, BDD ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, karena menyimpan 900 dolar AS yang diduga palsu. Ketiganya akan diserahkan ke Bareskrim untuk diproses hukum.

Dari pemeriksaan, FJN dan TFN juga melanggar aturan keimigrasian. FJN overstay 549 hari sejak masuk Indonesia pada 9 Mei 2023. Sedangkan TFN masuk dengan ITAS Investor tapi tidak pernah berinvestasi. BDD juga mengaku tidak menanam modal di perusahaan sponsor.

MEMBACA  Korban Tewas Capai 23 Jiwa, 12 Orang Masih Dinyatakan Hilang

FJN melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Keimigrasian, sementara TFN dan BDD menyalahgunakan izin tinggal. Mereka juga memberikan keterangan palsu saat mengajukan izin, melanggar Pasal 122 dan 123 UU yang sama.

Halaman Selanjutnya