loading…
Salah satu waktu yang dilarang mendirikan salat adalah waktu setelah salat Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah (2,5 meter, yaitu sekitar 15 menit dari terbit matahari);. Foto ilustrasi/ist
Ada 3 waktu terlarang untuk mendirikan atau melakukan salat. Kapan saja? Perintah salat sendiri udah disebutkan dalam Al-Quran Surat an-Nisa ayat 103. Allah memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat, baik yang wajib maupun yang sunnah, di waktu-waktu yang sudah ditentukan.
Kalau dipahami secara mafhum mukhalafah, ternyata ada waktu-waktu yang dilarang buat salat. Dari Abu Said al-Khudri [diriwayatkan] dia bilang: Aku dengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Gak boleh salat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan gak boleh salat setelah Ashar sampai matahari terbenam” (HR al-Bukhari dan Muslim, lafal hadis ini milik al-Bukhari).
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani [diriwayatkan] dia berkata: Ada tiga waktu dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk salat dan juga menguburkan jenazah di antara kami pada waktu-waktu itu: Saat matahari terbit sampai naik (sedikit), saat matahari tepat di atas kepala sampai tergelincir, dan saat matahari condong untuk terbenam sampai betul-betul terbenam (HR Muslim).
Berdasarkan dua hadis Nabi SAW di atas, bisa disimpulin ada tiga waktu terlarang untuk melaksanakan salat, yaitu:
1. Waktu setelah salat Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah (2,5 meter, atau kira-kira 15 menit setelah matahari terbit);
2. Waktu matahari tepat di atas kepala sampai masuk waktu salat Dzuhur; dan
3. Waktu setelah salat Ashar sampai matahari terbenam.
Baca juga: Keajaiban Ayat Kursi, Penghulu Al Quran yang Memiliki 10 Kalimat Istimewa
Bukan Semua Jenis Salat
Dalam Fatwa Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dilansir di Laman PP Muhammadiyah dijelaskan bahwa salat yang dilarang pada waktu-waktu di atas **bukan semua salat**. Yang dilarang itu adalah salat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta salat sunnah yang tanpa sebab.
Salat sunnah tanpa sebab ini maksudnya adalah salat sunnah mutlak, yaitu salat yang dilakukan tanpa alasan apapun kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Kalau salat fardhu lima waktu yang ketinggalan, begitu juga salat-salat sunnah yang tertinggal, maka salat-salat tersebut **boleh** dilakukan meskipun di waktu-waktu terlarang.
Misalnya, setelah salat Ashar, kalau ada orang yang belum salat Zuhur karena lupa atau ketiduran, dia harus segera salat Zuhur begitu ingat, walaupun saat itu adalah waktu terlarang. Hal ini berdasarkan Hadis Nabi SAW:
Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa aja yang lupa salat atau ketiduran sampai gak salat, maka tebusannya adalah dia harus mendirikan salat itu begitu ingat” (HR al-Bukhari dan Muslim, lafal hadis ini milik Muslim).
Begitu juga dengan salat-salat sunnah yang punya sebab tertentu, semuanya boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Contoh salat sunnah yang ada sebabnya itu kayak salat sunnah wudu, salat sunnah safar, salat sunnah tahiyyatul masjid, salat sunnah setelah tawaf, salat sunnah kusuf (gerhana matahari), salat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk juga salat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.
Jadi, kalau misalnya ada orang masuk masjid setelah waktu salat Ashar, dia tetap boleh melakukan salat sunnah tahiyyatul masjid. Atau kalo ada orang mau bepergian pas matahari lagi tepat di atas kepala, dia boleh aja salat sunnah safar di waktu terlarang itu karena ada sebabnya. Wallahu a’lam.
Baca juga: Mengapa Surat Al Baqarah Ayat 255 Dinamai Ayat Kursi? Begini Penjelasannya
(wid)