3 Kepala Desa di Sumut yang Sedang Asyik Berjudi Ditangkap, Uang hingga Koin jadi Bukti Barangnya

Pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan tiga kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, karena terlibat dalam permainan judi games ketangkasan. Ketiga kepala desa tersebut adalah MSN (38) dari Desa Pagaran Julu I, Dolok, SR (33) dari Desa Silogo-logo, Kecamatan Dolok, dan AAR (51) dari Desa Binanga Gombot, Desa Binanga Gombot, Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta. Mereka ditangkap sedang bermain judi game ketangkasan di Desa Pijorkoling, Dolok, Kabupaten Paluta.

Selain ketiga kepala desa, polisi juga mengamankan tiga pria petani, yaitu PHR (40), SH (45), dan MR (38) yang merupakan warga Desa Pijorkoling, Dolok, Kabupaten Paluta. Mereka semua tertangkap sedang berjudi di lokasi tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu meja mesin judi ketangkasan jenis ikan-ikan beserta 1 koin Chip, uang tunai sebesar Rp150.000, sejumlah handphone, dan barang bukti lainnya.

Kepala Seksi Humas Polres Tapsel, AKP. Maria Marpaung menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas adanya lokasi judi di TKP tersebut. Para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Todung Mulya Lubis, seorang praktisi hukum senior, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri untuk benar-benar menjaga netralitasnya di Pilkada 2024. Dia juga menyentuh masalah gaji polisi yang berasal dari pajak rakyat.

MEMBACA  Meminta Bantuan Lagi, Zelenskyy Sebut Ukraina Membutuhkan 128 Unit F-16 untuk Melawan Rusia