3 Kelompok Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian yang bermodus ganjal mesin ATM di sejumlah toko di Pademangan, Jakarta Utara. Ketiga pelaku tersebut bernama FAI, WS, dan HR dan mereka saat ini dihadapi ancaman pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana terkait kasus penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan bahwa polisi masih dalam proses pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kepala toko bernama CC pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Para pelaku terlihat diam di depan toko seolah sedang mengamati sekitar sebelum akhirnya masuk ke dalam toko dan mengantre di mesin ATM. Tindakan mencurigakan para pelaku ini membuat salah satu karyawan toko memberi tahu rekannya yang sedang membersihkan kaca untuk memperhatikan dari luar.

Saat pelaku sedang mengganjal ATM dan melakukan aksinya, karyawan toko langsung meneriaki mereka sehingga para pelaku berusaha kabur. Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan kepolisian, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

Para pelaku dibawa ke mapolsek bersama barang bukti berupa 10 kartu ATM yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (antara/jpnn)

MEMBACA  40 Tahun dari 59: SSI Schaefer Merayakan Keberhasilan Mitra Singapura