28 Perusahaan Pengelola Hutan dan Tambang yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo: Ragam Pelanggarannya

loading…

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan ada beragam pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Foto/Binti Mufarida

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa terdapat berbagai pelanggaran dilakukan oleh perusahan-perusahaan tersebut.

“Mereka melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang sudah diberikan. Lalu, ada juga yang beroperasi di kawasan terlarang, contohnya di hutan lindung. Selain itu, ada pelanggaran berupa kewajiban kepada negara yang tidak dipenuhi, misalnya masalah pajak,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ketika ditanya apakah akan ada tindakan pidana untuk perusahaan-perusahaan ini, Prasetyo hanya menyebut bahwa izin mereka sudah dicabut.

Baca Juga: 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditanya mengenai kemungkinan pidana untuk 28 perusahaan itu, tidak mau memberikan jawaban langsung. “Nanti saja, kita masih mengumpulkan data-data ini, nanti akan kita kembangkan arahnya seperti apa,” kata Burhanuddin.

Keputusan untuk mencabut izin ini diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin (19/1/2026). Dalam ratas tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar tata kelola lingkungan dan perizinan.

MEMBACA  KPK Hentikan Peragaan Tersangka Seiring KUHP Baru

Tinggalkan komentar