2 Jamaah Haji Diamankan Polisi setelah Mengadakan Tahlilan di Pelataran Masjid Nabawi

Minggu, 19 Mei 2024 – 14:19 WIB

Jakarta – Dua orang jemaah haji asal Indonesia, bernama Luthfi Khanifuddin dan Janar Aprianto, ditangkap oleh Askar atau petugas keamanan dari Masjid Nabawi. Keduanya diamankan pada hari Kamis, 16 Mei 2024 selepas menunaikan Salat Asar.

Baca Juga :

Cuaca Madinah Tembus 40 Derajat, Kemenag Imbau Jemaah Haji Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Informasi yang dihimpun, 2 orang jamaah haji yang diamankan petugas tersebut, merupakaan jemaah dari kloter 4 embarkasi Surabaya. Mereka diamankan Askar karena melakukan tindakan yang dilarang dilakukan di kawasan Masjid Nabawi.

Baca Juga :

Geber-geber RX-King di Jalan, Pemotor Viral Ini Berakhir Sesuai Harapan Netizen

Peristiwa tersebut bermula saat 2 orang jemaah yang bernama Luthfi Khanifudin dan Janar Afrianto menunaikan Salat Ashar di Masjid Nabawi. Setelah salat, kedua jemaah melakukan tahlilan yang dipimpin ketua KBIH mereka di pelataran selatan Masjid Nabawi. Selesai acara tahlilan mereka membentangkan spanduk bertuliskan KBIH sebagai bentuk dokumentasi. Kegiatan tersebut kemudian dilihat oleh askar atau Polisi Arab dan 2 orang diantara mereka, langsung dibawa ke kantor polisi.

Baca Juga :

Polisi Sita 3 Excavator Penambang Batu Bara Ilegal di Berau Kaltim

Petugas seksus kemudian mendapat laporan sekira pukul 18.15 WIB dan langsung menuju kantor polisi. Tak lama kemudian, askar membawanya ke lantai 2 pintu 37 Masjid Nabawi.

Atas kejadian itu, tindakan yang dilakukan oleh petugas PPIH yakni melakukan koordinasi dengan polisi Arab Saudi. Kemudian, kedua jemaah yang membentangkan spanduk itu dinasehati oleh Polisi Arab, dan sekira pukul 18.45 waktu Arab Saudi, keduanya dilepaskan sebelum sholat maghrib.

PPIH kemudian mengimbau kepada para jemaah haji agar menaati aturan yang ada dan tidak melakukan pembentangan spanduk di kawasan yang dilarang.

MEMBACA  Serangan Israel menghantam Rafah setelah serangan roket Hamas

Halaman Selanjutnya

Atas kejadian itu, tindakan yang dilakukan oleh petugas PPIH yakni melakukan koordinasi dengan polisi Arab Saudi. Kemudian, kedua jemaah yang membentangkan spanduk itu dinasehati oleh Polisi Arab, dan sekira pukul 18.45 waktu Arab Saudi, keduanya dilepaskan sebelum sholat maghrib.