Selasa, 2 September 2025 – 16:35 WIB
Jakarta, VIVA – Jumlah tersangka penjarahan rumah mewah anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang telah ditangkap polisi semakin bertambah.
Jika awalnya ada sembilan orang, sekarang sudah jadi 18 orang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Dicky Fertoffan.
“Sudah 18 (tersangka yang ditangkap),” ujarnya pada Selasa, 2 September 2025.
Meski begitu, dia menegaskan belum tentu semuanya terbukti bersalah. Pemeriksaan masih dilakukan secara intensif oleh penyidik. Mereka yang tidak terbukti sebagai pelaku akan dipulangkan.
Dia menjelaskan, para tersangka terlibat dalam kasus yang berbeda-beda. Ada yang melakukan penyerangan terhadap petugas, dan ada juga yang melakukan penjarahan. Motif mereka merampok tidak lain adalah untuk kepentingan pribadi.
“Dari yang diamankan, tidak semuanya pelaku. Yang bukan pelaku ya akan kita pulangkan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengamankan sembilan orang terkait kasus penjarahan rumah mewah milik Uya Kuya itu. Yang menjadi sorotan, dari barang bukti yang disita, ada seekor kucing yang juga ikut diamankan oleh petugas.
Menurut Dicky, dari sembilan orang yang awalnya dibawa, tujuh berstatus sebagai tersangka, sementara dua lainnya merupakan saksi.
“Hasil pengembangan malam ini, Polres Jaktim berhasil mengamankan sembilan orang dengan berbagai macam barang bukti. Termasuk satu ekor kucing,” ujar Dicky.