18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Simak Aturannya

Pemerintah tetapkan hari ini, Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagaian dari perayaan HUT ke-80 RI. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)

JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari ini, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional. Ini adalah bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-80 RI. Pengumuman resmi keluar melalui siaran pers Kemensetneg tanggal 1 Agustus 2025.

Aturan ini juga tertuang dalam SKB Tiga Menteri terbaru (No. 933/2025, 1/2025, dan 3/2025) tentang perubahan libur nasional dan cuti bersama 2025.

Baca juga:
Profil 76 Anggota Paskibraka 2025 Siap Kibarkan Bendera di Istana

Dalam SKB tersebut, 18 Agustus 2025 ditambah sebagai hari libur, tapi bukan libur nasional melainkan cuti bersama untuk peringatan Proklamasi Kemerdekaan.

MEMBACA  China mengecam kritik asing terhadap undang-undang keamanan nasional Artikel 23 Hong Kong yang akan datang Oleh Reuters