Polres Metro Jakarta Timur sudah tetapkan 12 pelaku penjarahan rumah anggota DPR Surya Utama, atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, di daerah Pondok Bambu jadi tersangka. Polisi masih menyelidiki kasus penjarahan ini. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi anarkis massa tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan pada hari Minggu (7/9/2025) bahwa ke-12 tersangka melakukan provokasi dan penjarahan di rumah Uya Kuya. Mereka juga disebut melawan petugas saat pembubaran berlangsung.