103 Warga Taiwan Terlibat dalam Penipuan Online: Imigrasi Bali

Badung, Bali (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyatakan bahwa 103 warga Taiwan yang diamankan dalam operasi imigrasi “Bali Becik” pada 26 Juni terlibat dalam penipuan online yang menargetkan korban di luar negeri, termasuk di Malaysia. Mereka melakukan penipuan yang menargetkan orang asing di negara-negara asing, seperti Malaysia. Mereka tidak terlibat dalam pembobolan yang menyebabkan gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) yang memengaruhi layanan imigrasi pada 20 Juni. Mereka juga tidak terkait dengan perjudian online dan penyelundupan manusia. Saat ini, 103 orang asing, terdiri dari 91 pria dan 12 wanita, ditahan sementara di Pusat Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) sebelum dideportasi. Direktorat Jenderal Imigrasi tidak menemukan elemen kriminal dalam penangkapan mereka sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tetapi korban berada di negara lain. Sulit untuk memenuhi elemen kriminal dalam kasus ini. Penipuan online yang menargetkan korban di luar wilayah Indonesia merupakan pola kejahatan lintas negara. Oleh karena itu, pihaknya mengambil tindakan administratif dengan deportasi, karena mereka menyalahgunakan izin tinggal mereka. Sementara itu, Kepala Tim Pengawasan Imigrasi di Imigrasi Bali, Arief Eka Riyanto, menyatakan bahwa mereka datang ke Bali dalam periode 2023-2024, dengan visa tinggal terbatas dan visa liburan. Visa mereka masih berlaku dan semua dari mereka berusia di atas 18 tahun. Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas Taiwan mengenai proses deportasi, dengan semua biaya ditanggung oleh pelaku atau otoritas Taiwan. Sebelumnya, 103 warga Taiwan ditangkap selama pencarian tim gabungan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, pada Rabu, 26 Juni, setelah melakukan pengawasan dari Operasi Bali Becik. Petugas menyita beberapa barang selama pencarian yang diduga terkait dengan kejahatan online, termasuk 450 ponsel, beberapa perangkat elektronik, paspor, peralatan internet nirkabel, dan laptop. Berita terkait: Kementerian meminta masyarakat Indonesia tetap waspada terhadap penipu cinta Berita terkait: Sebanyak 37 warga Indonesia yang bekerja sebagai penipu online dideportasi dari Laos – Artikel ini diubah menjadi total 500-750 kata. Kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia tingkat B1 dan hanya menampilkan teks Bahasa Indonesia.

MEMBACA  Luhut Meminta Prabowo Subianto Tidak Membawa Orang-orang Beracun, Zulhas: Dia Tahu yang Terbaik