Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan banyak negara. Foto/X/@SeniorManJoe
JAKARTA – Indonesia menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi dengan beberapa negara. Itu dilakukan untuk memudahkan menangkap tersangka atau terdakwa kasus-kasus yang melarikan diri ke luar negeri. Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki total sepuluh perjanjian ekstradisi dengan sembilan negara dan satu wilayah otonomi, termasuk yang terbaru dengan Rusia dan Singapura.
Pemerintah Indonesia didorong untuk memperluas kerja sama ekstradisi dengan semua anggota ASEAN untuk meningkatkan penegakan hukum dan memerangi kejahatan lintas batas, terutama korupsi.
10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Lokasi Persembunyikan Koruptor
1. Rusia
Perjanjian ini ditandatangani pada 31 Maret 2023 dan merupakan perjanjian ekstradisi pertama Indonesia dengan negara Eropa.
2. Singapura
Perjanjian ditandatangani pada 25 Januari 2022, memungkinkan ekstradisi pelaku tindak pidana antara kedua negara.
3. Malaysia
Perjanjian ini diratifikasi melalui UU No. 9 Tahun 1974.
4. Filipina
Ditetapkan melalui UU No. 10 Tahun 1976.
5. Thailand
Diratifikasi dengan UU No. 2 Tahun 1978.
6. Vietnam
Proses pembahasan untuk perjanjian ekstradisi sedang berlangsung.
7. Australia
Perjanjian diratifikasi dengan UU No. 8 Tahun 1994.
8. Korea Selatan
Perjanjian ditandatangani pada tahun 2001.
9. Hong Kong
Ditetapkan melalui UU No. 1 Tahun 2001.
10. China
China juga memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
(ahm)