YouTuber Atta Halilintar resmi melaporkan polisi terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan tersebut diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/9).
“Laporan sudah diterima semalam,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dilansir Antara, Kamis (5/9).
Atta Halilintar melaporkan polisi terkait kabar bohong yang menyebut dirinya cerai dari Aurel Hermansyah dan menikah siri dengan Ria Ricis. Hoaks tersebut diduga berasal dari salah satu akun di TikTok dan kemudian disebarluaskan di media sosial.
Polisi sedang menyelidiki akun yang dilaporkan oleh Atta Halilintar. “Terlapor nantilah, kalau ini jelas, kami cari orangnya, akun TikToknya, kita lihat siapa yang bikin,” jelas AKP Nurma Dewi.
Pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.