Dishub Bandung Menangkap Jukir yang Mematok Tarif Rp150 Ribu di Tamansari

Senin, 2 September 2024 – 21:41 WIB

Bandung, VIVA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengamankan seorang oknum juru parkir di sekitar Tamansari, Kota Bandung yang mematok tarif hingga Rp150 ribu untuk sebuah mobil di kawasan tersebut.

Baca Juga :

Begini Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Paus Fransiscus di Jakarta

Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, setelah mendapat informasi terkait perbuatan seorang juru parkir tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dan menindak secara tegas.

“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya,” kata Asep di Bandung, Senin.

Baca Juga :

Heboh Anggaran Dishub Pacitan Dipegang Ibu Rumah Tangga Non Pegawai, Kok Bisa?

Asep mengatakan petugas pun langsung menginterogasinya. Namun saat tengah dilakukan interogasi, oknum juru parkir tersebut dalam pengaruh minuman alkohol sehingga memberi jawaban yang tidak jelas.

Baca Juga :

Dishub Sumut Antisipasi Kecamatan Lalulintas Selama PON 2024

“Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk, makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan di Kota Bandung,” kata dia.

Menurut dia, tarif yang dipatok oknum juru parkir tersebut sangat tidak wajar dan nominalnya jauh dari tarif yang sudah ditentukan oleh Dishub Kota Bandung.

“Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi juru parkir resmi di Kota Bandung karena sudah melanggar aturan dengan mematok tarif yang ditentukan Dishub Kota Bandung.

“Kami ingin memberikan kenyamanan bagi pengendara di Kota Bandung, makanya dia sudah tidak dipekerjakan lagi,” kata Asep.

MEMBACA  Apa yang Terjadi Sebelum Ledakan Besar?

Asep mengatakan selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, termasuk menangani juru parkir liar.

“Tentu semua antisipasi dan pencegahan kami akan lakukan karena kejadian itu sudah meresahkan dan bikin tidak nyaman para pengendara,” kata Asep.

Sementara itu, di media sosial sempat dibahas terkait seorang juru parkir yang mematok tarif hingga Rp150 ribu bertepatan pada saat acara wisuda di salah satu kampus swasta di Tamansari, Kota Bandung. (ANT)

Halaman Selanjutnya

Atas kejadian tersebut, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi juru parkir resmi di Kota Bandung karena sudah melanggar aturan dengan mematok tarif yang ditentukan Dishub Kota Bandung.