Polisi Menetapkan 6 Narapidana yang Menganiaya Tahanan Hingga Tewas Sebagai Tersangka

Enam narapidana yang melakukan pengeroyokan terhadap tahanan hingga tewas di Rutan Kelas I Depok telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa kasus tersebut sudah naik penyidikan. “Untuk napi yang melakukan tindak pidana, sudah buatkan laporan naik sidik dan sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya, Senin (2/9). Namun, keenam tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan di Polres Metro Depok. “Karena mereka ada di dalam rutan, kami tidak melakukan penahanan di Polres,” terangnya.

Arya menjelaskan, nantinya ketika keenam narapidana tersebut telah selesai melaksanakan masa tahanan, maka akan dilanjutkan untuk kasus pengeroyokan tahanan ini. “Jadi, setelah selesai melaksanakan masa tahanan di rutan, lalu akan kami lanjutkan persidangan untuk kasus pengeroyokan ini. Kemudian mereka akan tetap berada di dalam rutan,” jelasnya. “Kalau nanti dari pihak rutan memindahkan yang bersangkutan ke tempat tahanan lain, maka itu merupakan kebijakan dari pihak rutan,” terangnya.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tahanan hingga tewas di Rutan Kelas I Depok.

MEMBACA  Rumah Seni Jakarta Menggelar Kisah Cinta Dinda dan Farresh Dalam 3 Babak Teater Musikal