Memuat…
Polisi memperlihatkan barang bukti penangkapan jambret bocah di Bandarlampung. Foto/Ira Widyanti/MPI
BANDARLAMPUNG – Dua remaja di Bandarlampung, FRD (16) dan RA (16), nekat menjambret handphone (HP) seorang bocah karena ingin memiliki HP untuk bermain game online. Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, korban yang masih anak-anak itu masing-masing berinisial ASR (9) dan A (4), sedang bermain HP di depan rumah mereka saat kejadian. FRD dan RA melihat keduanya bermain HP, lalu putar balik menuju rumah korban.
“Pelaku RA turun dari motornya dan mendekati korban ASR. Mereka mengajak ngobrol dan anak kecil ini tidak curiga bahwa mereka punya niat jahat,” ujar Umi pada Kamis (1/2/2024).
Tanpa diduga, RA merampas HP korban dan kabur dengan sepeda motor yang dikendarai FRD yang sudah menunggu. Aksi ini terjadi di depan rumah korban. Namun, peristiwa tersebut cepat diketahui oleh dua orang yang melihatnya.
“Warga yang melihat langsung mengejar para pelaku hingga sejauh 1 kilometer,” kata Umi.
Para pelaku terjatuh dari motornya saat dikejar warga dan diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Lampung.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa motif para pelaku menjambret HP korban karena ingin memiliki HP untuk bermain game online. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Vega R, 1 unit HP, dan 1 helai jaket warna hitam.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 368 KUHP subsider Pasal 363 KUHP UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(hri)