Jumat, 23 Agustus 2024 – 21:01 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan hal yang wajib dilakukan pemerintah dengan batal disahkannya RUU Pilkada. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
jpnn.com – DPR resmi membatalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa diganggu gugat.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan setelah para legislator membatalkan revisi tersebut. Maka saat ini ada tiga hal yang dilakukan oleh tiga institusi.
Pertama menurut Rieke, KPU wajib dengan segera melakukan perubahan PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
“Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU Nomor 8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024,” ujar Rieke dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Kemudian, langkah kedua adalah DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah. Hal itu dilakukan guna membahas PKPU perubahan.
“Jadi perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU, yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi,” katanya.
Selanjutnya ketiga, ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan hal yang wajib dilakukan pemerintah dengan batal disahkannya RUU Pilkada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
\”