Ancaman DPR Terhadap Demokrasi

Rabu, 21 Agustus 2024 – 22:06 WIB

Gedung DPR RI tempat dibahasnya RUU Pilkada setelah adanya putusan MK. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com

jateng.jpnn.com, SEMARANG – Pakar politik Universitas Diponegoro (Undip) Wahid Abdurrahman menyoroti manuver DPR bersama pemerintah yang tampak buru-buru membahas RUU Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Wahid menyebutkan dugaan adanya intervensi DPR terkait keputusan MK merupakan sikap buruk untuk demokrasi.

“Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan merevisi keputusan MK merupakan bentuk politik yang tak baik untuk demokrasi,” katanya di Semarang, Rabu (21/8).

Dia mengatakan gaya politik tersebut merupakan praktik politik machiavelistik yang menghalalkan semua cara.

“Apa yang dilakukan oleh DPR dengan merevisi Undang-Undang Pilkada melalui Baleg DPR berbanding terbalik dengan keputusan MK, merupakan salah satu legasi yang paling buruk yang ditorehkan oleh Presiden Jokowi dan DPR periode sekarang,” ujarnya.

Terburu-burunya DPR, kata dia, sengaja dilakukan untuk melanggengkan calon yang sudah diplotkan oleh penguasa.

Terlebih, lanjut dia, tentunya langkah tersebut mematikan kompetitor di Pilkada 2024.

“Apa yang dilakukan oleh DPR saat ini merupakan suatu tindakan yang berbahaya bagi iklim demokrasi yang ada di Indonesia. Artinya memang praktik demokrasi yang membunuh demokrasi,” ungkapnya.

Pakar politik Undip Wahid Abdurrahman menyoroti manuver DPR bersama pemerintah yang tampak buru-buru membahas RUU Pilkada seusai putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

MEMBACA  Bamsoet Optimistis Ekonomi Nasional Akan Meningkat Setelah Pemilu 2024: Hadiri Rapat Tahunan OJK