Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial DK, yang menjadi buronan kasus korupsi di daerah tersebut. DK sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021.
Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, tim Kejati berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat. Tersangka DK kemudian digiring jaksa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.
Pada Sabtu sore sekitar pukul 17.15 WIT, penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku langsung membawa tersangka DK ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon. DK dibawa ke rutan itu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Agustus hingga 5 September 2024. Selanjutnya berkas tersangka DK segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.
Menurut Rajendra, tersangka DK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,58 miliar berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku.
Eks Sekda Seram Bagian Timur yang buron terkait kasus korupsi ditangkap tim jaksa Kejati Maluku. Begini kasus yang menjeratnya.