KPK Menjadwalkan Ulang Panggilan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Terkait Kasus SYL

Selasa, 30 Januari 2024 – 15:37 WIB

Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 26 Januari 2024 lalu. Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga :

Bantah Mangkir, Wakil Bendum Timnas AMIN Rajiv Diperiksa KPK di Kasus SYL

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, untuk diperiksa terkait dengan pusaran kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 Januari 2024

Baca Juga :

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Walau demikian, Ali mengaku, belum bisa mengonfirmasi kapan pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog ini akan dipanggil kembali. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Juga :

PN Jakarta Selatan Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Sekedar informasi, Eks mentan SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.

SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.

MEMBACA  Disambut Lontong Sayur, Anies Baswedan Sambut Kedatangan Pram-Doel

SYL, Pemeriksaaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Kasus Firli Bahuri

Setelah berstatus tersangka, SYL sempat mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Alasannya, politikus Nasdem itu ingin melawan lembaga antirasuah tersebut karena SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sebelumnya.

Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo. Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono, menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL sah secara hukum.

\”Mengadili, menolak praperadilan pemohon,\” ujar hakim di ruang sidang, Selasa.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA/M Ali Wafa