Jaksa menyatakan bahwa Harvey Moeis menerima pembayaran untuk pengamanan dari Crazy Rich PIK Helena Lim.

Rabu, 14 Agustus 2024 – 16:07 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi dakwaan untuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi Timah. Dalam dakwaannya, Harvey Moeis turut menerima biaya pengamanan dari crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Baca Juga :

Harvey Moeis Kondisikan 27 Smelter untuk Setor 5 Persen Bijih Timah

Hal itu terungkap melalui dakwaan yang dibacakan jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Biaya pengamanan yang diterima oleh Harvey Moeis itu diterima dari Helena Lim selaku pemilik PT. Quantum Skyline Exchange.

Baca Juga :

Penampilan Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

\”Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT. Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT. Tinindo Internusa, PT. Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis,\” ujar jaksa di ruang sidang.

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Baca Juga :

Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Sandra Dewi Tidak Hadir Mendampingi

Biaya pengamanan yang diterima Harvey Moeis merupakan bagian dari kesepakatan harga sewa antara Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan Alwin Albar. 

Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari harga sewa peralatan processing logam timah sebesar USD4000/ton untuk PT. RBT dan USD3700/ton untuk 4 smelter (PT. Tinindo Internusa, PT. Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa kajian/feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur.

\”Terdakwa Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD4000/ton untuk PT. RBT dan USD3700/ton untuk 4 smelter (PT. Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa kajian/feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur,\” kata jaksa.

MEMBACA  Komisaris Jenderal Polisi Aktif yang Memiliki Satyalancana Pengabdian selama 32 Tahun, Peraih Nomor 1 dan 3 Adhi Makayasa Akpol

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.

Jaksa Sebut Harvey Moeis Beli 88 Tas Mewah Sandra Dewi Pakai Duit Haram Kasus Timah

Jaksa Sebut Harvey Moeis Belikan 88 Tas Mewah Sandra Dewi Pakai Uang Haram Kasus Timah

VIVA.co.id

14 Agustus 2024