Polisi telah mengungkap fakta baru dalam kasus video porno yang melibatkan Audrey Davis (24), seorang anak figur publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa pemeran pria dalam video tersebut, AP (27), merekam adegan tanpa izin dari pasangannya.
Mengutip pernyataan Ade Ary, perekaman video tersebut dilakukan secara diam-diam oleh AP, yang tidak bekerja dan telah melakukannya beberapa kali di rumahnya.
Akibat perbuatan tersangka, saksi AD telah melaporkan AP ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8) atas dugaan pelanggaran terkait transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan.
Ade Ary menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi terus melakukan upaya untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
\”